Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menemukan kembali fakta penerimaan uang sejumlah Rp2,4 miliar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan. Elvano hadir dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Kamis (10/8).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri langsung menembak Elvano dengan pertanyaan terkait uang tersebut. Elvano menjawab singkat tanpa ada bantahan sama sekali.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya Fahzal dalam persidangan, Kamis (10/8).
"Iya selama saya menjadi PPK," jawab Elvano.
Elvano menyebut, uang itu tidak langsung diterimanya dalam jumlah tersebut, tetapi secara bertahap.
Lantas, ia bertanya kepada terdakwa Anang Ahmad Latif selaku Dirut BAKTI saat itu, mengenai uang tersebut. Sebab, meski uang itu diberikan terdakwa Irwan Hermawan namun diketahui berdasarkan arahan dari Anang.
Anang hanya menjawab bahwa uang tersebut untuk dirinya. Tetapi, Elvano tidak diberi penjelasan lebih jauh soal asal-usul uang tersebut.
Penerimaan uang ini sempat dibeberkan oleh Irwan dalam BAP. Diketahui ada 11 nama yang menerima saweran terkait proyek ini.
Nama Elvano tercantum nyata di daftar tersebut. Sayangnya, jumlah yang tertera berbeda Rp100 juta, atau persisnya Rp2,3 miliar.
Berikut nama-nama yang diduga menerima saweran dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan:
1. Staf menteri menerima Rp10 miliar rentang April 2021-Oktober 2022,
2. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, menerima Rp3 miliar pada Desember 2021,
3. Dua anggota pokja BTS 4G Feriandi dan Elvano, menerima Rp2,3 miliar pada medio 2022,
4. Latifah Hanum menerima Rp1,7 miliar pada Maret dan Agustus 2022,
5. Staf ahli anggota Komisi I DPR asal Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra, menerima Rp70 miliar pada Desember 2021 dan medio 2022,
6. Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto, menerima Rp10 miliar pada medio 2022,
7. Windu dan Setyo Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022,
8. Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022,
9. Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar pada November-Desember 2022,
10. Walbertus Wisang menerima Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022, dan
11. Sadikin menerima Rp40 miliar pada medio 2022.